Kamis, 24 Mei 2012
Tips membeli rumah saat pameran
Membeli rumah pada saat pameran atau launching memang memiliki banyak kelebihan, namun Anda tetap harus waspada
Saat pameran atau pun launching perumahan merupakan saat dimana para agen pemasaran dan pengembang mempromosikan produk mereka dengan memberikan beragam informasi serta penawaran terbaik. Bila Anda berniat untuk membeli rumah, baik dengan tunai maupun dengan KPR, maka Anda bisa memanfaatkan event ini. Selain mendapat potongan harga yang lebih besar, membeli rumah pada saat pameran juga memiliki beberapa kelebihan seperti mendapatkan hadiah langsung berupa kendaraan bermotor, voucher belanja, dan perlengkapan rumah tangga dari pengembang.
Namun sebagai pembeli, tentunya Anda harus tetap hati-hati ketika membeli rumah pada saat pameran. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan oleh pengembang yang nakal atau lain sebagainya.
Berikut adalah dua hal yang harus Anda cermati saat membeli atau kredit rumah saat pameran seperti dikutip dari buku 'Perspektif Hukum dalam Dunia Properti' oleh Erwin Kallo.
Cermati draft surat pesanan rumah. Mintalah pengembang untuk mencantumkan secara tertulis janji-janji dan penawaran menarik tentang rumah yang dipasarkan. Pada saat Anda setuju untuk membeli rumah, pengembang biasanya akan meminta Anda untuk menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan itu terdapat klausul yang menetapkan bila konsumen tidak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai jadwal, maka yang pesanan akan hangus. Padahal, tak jarang, pada saat pameran agen pengembang tidak memperlihatkan draft PPJB tersebut.
Perhatikan dengan cermat isi PPJB yang Anda tandatangani. PPJB berisi:
Harga jual rumah,
Biaya-biaya lain yang ditanggung konsumen,
Spesifikasi bangunan dan lokasi,
Kepastian penandatangan akta jual beli beserta denada
Tanggal serah terima rumah (tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran),
Denda keterlambatan yang ditujukan pada pengembang bila terlambat serah terima,
Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian bila pengembang lalai,
Masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
Bila Anda merasa belum siap untuk membeli rumah pada saat pameran atau launching, maka ada baiknya Anda menunda pembelian untuk menimbang dan membandingkan kelebihan dan kekurangan setiap produk perumahan yang ditawarkan. (raw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar